Bandara JBS Purbalingga Resmi Beroperasi, Bupati Tiwi: Jangan Teledor Terbangkan Balon Udara

- 4 Juni 2021, 19:36 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Fitri Khasnah./

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) meminta warga tidak ceroboh menerbangkan balon udara.

Tak hanya warga Purbalingga, akan tetapi warga di kabupaten lain yang masih dalam jangkauan wilayah Bandara Jendral Besar Soedirman (JBS).

Baca Juga: Untuk Memacu Tingginya Aktivitas Bandara JBS, Ganjar Minta Purbalingga Kembangkan Paket Spot Tourism Yang Ada

Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh lapisan masayarakat demi keamanan penerbangan.

Apalagi, mulai Kamis, 3 Juni 2021 Bandara Jendral Besar Soedirman yang berlokasi di desa Wirasaba, Purbalingga sudah resmi beroperasi melayani penumpang secara komersil.

“Terkait balon udara yah, saat ini kita sudah membuat surat edaran. Termasuk nanti kita berproses membuat Peraturan Daerah, kalo Perda kan ada sanksinya, segera akan dibuat,” ujarnya kepada wartawan usai pengaktifan Bandara JBS oleh AP ll, Senin 1 Juni 2021.

Baca Juga: Palak Pedagang Buah dan Pukuli Dengan Balok Kayu, Pelaku Pengroyokan di Bobotsari Purbalingga Dibekuk Polisi

Tiwi melanjutkan, tidak hanya Pemda Purbalingga saja, nantinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan juga akan mengintrusikan seluruh kabupaten kota yang berada di seputaran bandara ini untuk nantinya bersama membuat suatu regulasi payung hukum yang mengatur penggunaan balon udara.

“Agar bagaimana balon udara ini nanti nggak ada lagi, paling tidak ada sanksinya. Biasanya kalo ada sanksi ini memberikan efek jera sehingga bisa lebih optimal lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Produk Kerajinan dan UMKM Hadir di Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga

Ditemui terpisah, Kamis, 3 Juni 2021, General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang Mi’wan Muhammad Bunay menuturkan dalam lalu lintas penerbangan ada beberapa hal yang menjadi potensi gangguan, misalnya penerbangan balon udara secara liar.

“Sebenernya dari regulator bukan meniadakan penerbangan balon udara itu, silahkan tapi sepanjang sesuai aturan. Diantaranya balon udara ditambatkan boleh sampai 150 meter. Warnanya harus mencolok. Dimensinya sudah diatur, jadi gak boleh sembarangan,” katanya.

Baca Juga: Ditanya Kapan Bertemu Bambang Pacul Hingga Tanggapi Statmen RK Cocok Berpasangan di Pilpres, Ini Kata Ganjar

Diterangkan Mi’wan menerbangkan balon udara secara liar tidak hanya membahayakan lalu lintas udara, namun dapat merusak fasilitas masyarakat.

“Kita tau ada yang nyangkut di tiang listrik PLN, bahkan ada yang jatuh di SPBU. Selain berpotensi meledak itu juga bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Mi’wan.

“Yang bahaya adalah ketika balon udara itu sudah menabrak pesawat, tentu menutupi pesawat apalagi kalo masuk ke mesin, kemudian terganggu, membahayakan sekali itu. Jangan sampai terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bandara JBS Purbalingga Dipuji Penumpang, Aditya dan Keluarga Bangga Bisa Merasakan Pendaratan Perdana

Pihaknya berharap Pemkab Purbalingga bersama instansi terkait gencar menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar tidak asal-asalan menerbangkan balon udara.

Ia juga meminta pemantauan serta pengawasan imbauan penerbangan balon udara lebih ditingkatkan.

“Kalo Airnav, kewenangan hanya sampai lintas sektor, kalo sampe ke masyarakat harapannya pemerintah daerah untuk memantau dan melaporkan kepada kami kalau ada hal-hal yang dicurigai mengenai balon udara,” pungkas Mi’wan.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x