"Untuk resepsi dan hiburan diimbau untuk ditunda. Baik di rumah atau di gedung, hotel, tetap tidak diperkenankan," ujarnya.
Baca Juga: 23 Orang Warganya Positif Covid-19, Desa Manduraga Kembali Lockdown
Selain itu, untuk kegiatan atau acara keagamaan juga sebaiknya tidak dilaksanakan. Karena takun menimbulkan kerumunan.
Imbauan tersebut telah disampaikan kepada para tokoh agama oleh pihak kepolisian. Termasuk acara-acara seni atau budaya.
"Polres telah melakukan imbauan kepada para tokoh agama, melalui FKUB, untuk kegiatan keagamaan sebaiknya tidak dilakukan secara kerumunan," katanya lagi.
Baca Juga: Kegiatan Masyarakat di Purbalingga Kembali Diperketat Mulai Senin Minggu Depan, Hajatan Dilarang
Tiwi melanjutkan, menimbang berbagai aspek, objek wisata juga sementara waktu tidak diijinkan beroperasi.
Baik objek wisata milik pemerintah maupun swasta. Sebab, di destinasi wisata sangat berpotensi timbul kerumunan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Meningkat, Ini Strategi Bupati Tiwi Untuk Mengantisipasi
Apalagi kedatangan wisatawan dari luar daerah, yang sulut untuk dilakukan penelusuran.