Purbalingga Perketat PPKM Mikro, Obyek Wisata Ditutup Hajatan Dilarang Hingga Berlakukan Jam Malam

- 18 Juni 2021, 08:49 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi usai melakukan Rapat Penanganan Covid-19  bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Rabu 16 Juni 2021.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi usai melakukan Rapat Penanganan Covid-19 bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Rabu 16 Juni 2021. /Kurniawan./

"Untuk resepsi dan hiburan diimbau untuk ditunda. Baik di rumah atau di gedung, hotel, tetap tidak diperkenankan," ujarnya.

Baca Juga: 23 Orang Warganya Positif Covid-19, Desa Manduraga Kembali Lockdown

Selain itu, untuk kegiatan atau acara keagamaan juga sebaiknya tidak dilaksanakan. Karena takun menimbulkan kerumunan.

Imbauan tersebut telah disampaikan kepada para tokoh agama oleh pihak kepolisian. Termasuk acara-acara seni atau budaya.

"Polres telah melakukan imbauan kepada para tokoh agama, melalui FKUB, untuk kegiatan keagamaan sebaiknya tidak dilakukan secara kerumunan," katanya lagi.

Baca Juga: Kegiatan Masyarakat di Purbalingga Kembali Diperketat Mulai Senin Minggu Depan, Hajatan Dilarang

Tiwi melanjutkan, menimbang berbagai aspek, objek wisata juga sementara waktu tidak diijinkan beroperasi.

Baik objek wisata milik pemerintah maupun swasta. Sebab, di destinasi wisata sangat berpotensi timbul kerumunan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Meningkat, Ini Strategi Bupati Tiwi Untuk Mengantisipasi

Apalagi kedatangan wisatawan dari luar daerah, yang sulut untuk dilakukan penelusuran.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x