Beli Obat Terlarang Online, Pengguna dan Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 22 Juni 2021, 11:46 WIB
Pemakai dan pengedar pil koplo digelandang ke Mapolres Purbalingga, Selasa 22 Juni 2021.
Pemakai dan pengedar pil koplo digelandang ke Mapolres Purbalingga, Selasa 22 Juni 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap peredaran narkotika obat terlarang jenis psikotropika di Kabupaten Purbalingga.

Dalam waktu yang sama, polisi berhasil menangkap dua pelaku pengguna dan pengedar pil koplo di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Ganjar Minta Penyintas Covid-19 di Salatiga Buat Vlog Ingatkan Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam mengatakan, petugas pertama kali mengamankan tersangka berinisial TS (19) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Ia ditangkap di wilayah Bobotsari karena didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis pada Sabtu malam 12 Juni 2021.

"Barang bukti yang diamankan 580 butir obat Hexymer dikemas 58 paket, 2 butir Riklona, 1 butir Clozapine, 1 butir Tramadol. Petugas juga mengamankan, HP, tas cangklong dan sepeda motor," katanya Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, Polres Purbalingga Gelar Vaksin Massal

Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui ia membeli obat terlarang dari seorang warga berinisial RTS (20) warga Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari.

Adanya keterangan dari tersangka, petugas langsung mendatangi rumah yang diceritakan tersebut.

Baca Juga: Gelar KKYD di Wilayah Kebumen, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah