Peringkat Kedua Pelanggaran PPKM Darurat se Jateng, Purbalingga Lagi Nggak Baik-baik Saja

- 9 Juli 2021, 12:23 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat monitoring jam malam PPKM Darurat.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat monitoring jam malam PPKM Darurat. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Hasil evaluasi di tingkat nasional, Kabupaten Purbalingga menduduki peringkat kedua pelanggaran PPKM Darurat se Jateng.

Dengan kondisi ini, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menilai Purbalingga saat ini lagi nggak baik-baik saja.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tiwi saat rapat terbatas di ruang Bupati, Kamis 8 Juli 2021

"Kita menduduki peringkat kedua pelanggaran PPKM Darurat. Kondisi Purbalingga saat ini lagi ngga baik-baik saja," kata Bupati Tiwi, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Dramatis, Ketua DPRD Purbalingga Evakuasi Pasien Kritis Positif Covid-19

Dari data perkembangan kasus Covid-19 di Purbalingga per 7 Juli 2021, total 2362 orang positif Covid-19.

Rinciannya, 222 dirawat di rumah sakait, sebanyak 2140 menjalani isolasi mandiri dan angka kematian 417 orang.

"Kalau kita gak ada langkah yang sistematis, tidak ada terobosan-terobosan yang signifikan, gak akan kasus covid-19 di Purbalingga ini menurun," jelasnya.

Baca Juga: Oksigen Lebih Dibutukan Oleh Rumah Sakit, Industri Knalpot di Purbalingga Nyaris Lumpuh

Untuk mendukung penerapan PPKM Darurat, Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300 13002 2021 Tentang Gerakan Purbalingga Di Rumah Saja.

Kebijakan ini diambil berkaca dari pengalaman penerapan Jateng Di Rumah Saja beberapa waktu lalu, yang dinilai cukup efektif menekan perkembangan kasus covid-19.

"Oleh karena itu, bersama Forkompinda yang tergabung dalam Satgas Covid-19, disepakati bersama Gerakan Tiga Hari Di Rumah Saja.” tuturnya.

Baca Juga: Gerakan Purbalingga Dirumah Saja, Ada Peyekatan Jalan di Sembilan Lokasi Ini

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut masih bersifat umum dan luas, sehingga harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk membahas aturan teknisnya dan segera disosialisasikan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk membuat SE Kepala Dinas yang memuat aturan teknis bagi sektor esensial seperti pasar, pertokoan, dan PKL.

Baca Juga: Aja Dolan-Dolan Lur, Bupati Sahkan Gerakan Purbalingga Di Rumah Saja Lewat Surat Edaran

Karena pasar merupakan sektor esensial harus tetap buka, namun ada pembatasan sampai jam 11.00 wib. Toko modern tutup selama tiga hari.

“Pasar buka sampai jam 11 siang dan selepas itu dilakukan penyemprotan desinfektan diseluruh pasar. Untuk toko modern saya minta tutup selama tiga hari.” tegasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah