Lensa Purbalingga - Dua pengedar pil koplo di Kabupaten Purbalingga asal Kabuoaten Banyumas ditangkap Polisi berikut barang buktinya.
Mereka ditangkap pada Sabtu 3 Juli 2021 di salah satu rumah kontrakan wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
"Dari dua tersangka kita amankan ratusan butir obat terlarang jenis Heximer dan Tramadol," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 9 Juli 2021.
Baca Juga: Peringkat Kedua Pelanggaran PPKM Darurat se Jateng, Purbalingga Lagi Nggak Baik-baik Saja
Tersangka yang diamankan yaitu RKP (21) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Satu lainnnya yaitu IDCS (38) seorang buruh warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol," jelasnya.
Baca Juga: Dramatis, Ketua DPRD Purbalingga Evakuasi Pasien Kritis Positif Covid-19
Dijelaskan, yang pertama kali diamankan yaitu RKP, dari keterangan inilah kemudian tersangka lain IDCS yang menjual obat terlarang kepada RKP turut diamankan.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti diantaranya 26 lempeng obat terlarang jenis Tramadol, 432 butir obat jenis Hexymer.