Lensa Purbalingga - Tiga orang pengemudi asal luar daerah positif Covid-19. Hal tersebut setelah dilakukan rapid antigen di posko penyekatan perbatasan Jompo Kabupaten Purbalingga, Sabtu 10 Juli 2021.
Selain tiga orang pengemudi positif Covid-19, sejumlah kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk Kabupaten Purbalingga diputar balik karena tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan saat PPKM Darurat dberlakukan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan bahwa masih dalam rangka PPKM Darurat, siang hari ini dilakukan penyekatan kendaraan.
Khususnya kendaraan atau mobilitas massa luar daerah yang masuk dari arah Kabupaten Banyumas menuju Kabupaten PurbaIingga.
"Kegiatan penyekatan ini dilakukan secara rutin, mengingat kegiatan di dalam kota juga masih banyak bergabung dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Purbalingga," ucapnya.
Baca Juga: Dramatis, Ketua DPRD Purbalingga Evakuasi Pasien Kritis Positif Covid-19
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa dalam penyekatan kendaraan dari luar daerah yang tidak memenuhi persyaratan diarahkan untuk putar balik.
Diantaranya apabila tidak memenuhi dokumen persyaratan perjalanan salah satunya terkait sertifikat vaksin, bagi yang bekerja di sektor kritikal atau esensial harus membawa surat keterangan dari tempat kerjanya.
"Untuk yang berasal dari luar wilayah termasuk harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid antigen," jelasnya.