“Sehingga peniadaan takbir keliling maupun di dalam masjid ini dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang masih tinggi pada masa pandemi,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Aparat Untuk Tidak Keras dan Kasar Selama PPKM Darurat
Bupati Tiwi juga menyerukan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban tidak dilakukan serentak namun dapat dilaksanakan Hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah 1442 Hijriah.
“Pemotongan Hewan Kurban dianjurkan di RPH. Apabila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Perpanjang Atau Tidak, Luhut Binsar Pandjaitan: Pemerintah Masih Mengevaluasi
Sementara itu, Bupati Tiwi juga mengimbau petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang dan jeroan hewan qurban harus dibedakan serta diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.***