Lensa Purbalingga - Dugaan jual beli buku modul di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga kembali menjadi perhatian banyak pihak.
Akademisi dari Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Indaru S Nurprojo berpendapat, jika laporan terkait isu dugaan praktek jual beli tersebut benar adanya maka akan mencederai citra dunia pendidikan di Purbalingga.
"Dinas tidak boleh berbisnis dengan sekolah, ketika melakukan pengkondisian untuk pengadaan modul dengan satu merk tertentu maka ini monopoli namanya," kata Akademisi dari Universitas Jendral Soedirman, Senin 19 Juli 2021.
Indaru menambahkan, profesionalisme di lingkungan kedinasan perlu ditekankan. Ia berharap, tidak ada praktek-praktek bisnis di dalam lingkungan kedinasan khususnya dindikbud.
"Sudahlah Dinas fokus pada pelayanan, jangan main-main apalagi menjalankan praktik praktik bisnis. Ini Dinas jangan sampe jadi marketing satu merk buku," terangnya.
Baca Juga: Wow, Angka Kematian Covid-19 di Purbalingga 15 Sampai 20 Orang Per Hari
Adanya laporan dari masyarakat terkait 'bisnis' di dindikbud Purbalingga menandakan ada hal yang tidak beres dan perlu adanya evaluasi lebih lanjut. Tujuannya agar profesionalisme pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya dalam hal pelayanan dapat diwujudkan.
"Setau saya modul dan LKS itu berbeda baik dari segi isi dan fungsinya. Komponen komponennya juga tidak bisa disamakan, maka jika peruntukannya modul ko yang ada itu LKS maka jelas itu ada penyalahgunaan anggaran," jelasnya.
Baca Juga: Jenazah Suspek di Purbalingga Dimakamkan Tanpa Prokes, Mengejutkan! Hasilnya Positif Covid-19