Lensa Purbalingga - TF (29) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga.
TF diduga melakukan pencurian di rumah warga dan menggasak dua unit handphone dan uang Rp 4 Juta rupiah.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Aboge Desa Onje Purbalingga Rayakan Idul Adha Hari Ini
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menyampaikan, terungkapnya kasus pencurian ini didasarkan atas laporan dari korban, Pandi Setiawan (36) kepada Polsek Kutasari.
Dalam laporannya, korban Pandi Setiawan mengaku telah kehilangan dua unit handphone dan uang tunai Rp 4 Juta Rupiah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa 13 Juli 2021," jelasnya, Rabu 21 Juli 2021.
Diungkapkan, tersangka merupakan warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, sedangkang korban warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari.
Pencurian dilakukan tersangka pada Senin 12 Juli 2021. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Modus tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang, handphone dan dompet berisi uang," jelasnya.