Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil dua buah handphone dan uang Rp 4 juta rupiah. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah.
"Tersangka mengaku uang hasil curiannya sudah habis untuk membayar hutang untuk biaya menikah," tuturnya.
Baca Juga: Jenazah Suspek di Purbalingga Dimakamkan Tanpa Prokes, Mengejutkan! Hasilnya Positif Covid-19
Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.***