Bobol Rumah Warga Gasak 2 Handphone dan Uang 4 Juta Rupiah, Seorang Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 21 Juli 2021, 15:36 WIB
TF Pelaku pencurian dengan pemberatan digelandang ke Polres Purbalingga, Rabu 21 Juli 2021.
TF Pelaku pencurian dengan pemberatan digelandang ke Polres Purbalingga, Rabu 21 Juli 2021. /Kurniawan./

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Modul di Dindikbud Purbalingga, Akademisi Unsoed: Jika Itu Benar Mencederai Dunia Pendidikan

Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil dua buah handphone dan uang Rp 4 juta rupiah. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah.

"Tersangka mengaku uang hasil curiannya sudah habis untuk membayar hutang untuk biaya menikah," tuturnya.

Baca Juga: Jenazah Suspek di Purbalingga Dimakamkan Tanpa Prokes, Mengejutkan! Hasilnya Positif Covid-19

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah