Lensa Purbalingga - Alokasi Dana Desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga belum optimal.
Masih banyak desa di Kabupaten Purbalingga yang belum merealisasikan kebijakan tersebut karena masih belum ada aturan yang jelas.
Baca Juga: Masih Mengandalkan Vaksin Gratis, Karyawan Pabrik di Purbalingga Baru 2 Persen Tervaksin
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Aman Waliyudin mengatakan perlu adanya payung hukum yang jelas.
Sehingga, ada kesamaan persepsi bagi para Kepala Desa dalam menyalurkan 8 persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
"Para kades dalam menyalurkan Dana Desa masih bingung. Diharapakan Pemkab melalui OPD membuat terobosan untuk memperjelas juknis dari kementerian pedesaan," katanya Selasa, 27 Juli 2021.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Akan Awasi Penggunaan DAK Yang Diperoleh Dindikbud, Kenapa,,? Ini Kata Adi Yuwono
Aman menjelaskan, aturan dari Kementerian Perdesaan itu bersifat global se-Indonesia. Namun, kondisi dilapangan disetiap daerah itu bisa berbeda-beda.
Sehingga diperlukan kearifan lokal dari pemkab masing-masing daerah untuk membuat kebijakan yang lebih spesifik.
Baca Juga: Purbalingga PPKM Level 3, Bupati Tiwi: Prokes Tetap Harus Ketat