Manusia Silver Makin Marak di Purbalingga, Diindikasi Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

- 30 Juli 2021, 13:09 WIB
Manusia silver terkena razia Satpol PP Kabupaten Purbalingga.
Manusia silver terkena razia Satpol PP Kabupaten Purbalingga. /Kurniawan./

"Kita berikan teguran dan pembinaan dan juga kita bagikan masker. Dari yang terazia ada juga dari luar Purbalingga," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Akan Awasi Penggunaan DAK Yang Diperoleh Dindikbud, Kenapa,,? Ini Kata Adi Yuwono

Dijelaskan, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan atau Badan dilarang : a). meminta bantuan sumbangan dengan cara dan.atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya;

b). menghimpun dan atau menyuruh orang lain dan atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah