"Kita berikan teguran dan pembinaan dan juga kita bagikan masker. Dari yang terazia ada juga dari luar Purbalingga," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Akan Awasi Penggunaan DAK Yang Diperoleh Dindikbud, Kenapa,,? Ini Kata Adi Yuwono
Dijelaskan, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan atau Badan dilarang : a). meminta bantuan sumbangan dengan cara dan.atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya;
b). menghimpun dan atau menyuruh orang lain dan atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.***