Kasus Penangkapan Oknum Polisi Miliki Sabu Oleh BNNK Purbalingga, Begini Kronologinya

- 13 Agustus 2021, 12:47 WIB
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kasat Narkoba Polres Purbalingga menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap bong serta menghadirkan dua tersangka salah satunya oknum polisi.
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kasat Narkoba Polres Purbalingga menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap bong serta menghadirkan dua tersangka salah satunya oknum polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus penangkapan oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena memilik sabu terus berproses.

Hari ini Jumat 13 Agustus 2021, BNNK Purbalingga menggelar konferensi pers serta menghadirkan para tersangka.

"Ada dua tersangka, satu berinisial WS (45) satunya lagi SP (42). Salah satunya oknum polisi," kata Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat KPK Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara

Sharlin menyampaikan, adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga, maka dilakukan penyelidikan gabungan antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Purbalingga dan BNNK Banyumas.

"Penanganan kasus ini tidak seperti biasanya. Hasil kerjasama dengan BNN Provisi Jateng, BNNK Purbalingga, dan BNNK Banyumas," terangnya.

Baca Juga: Purbalingga Akan Punya Sekda Baru, Tiga Nama Calon Menguat

Lebih lanjut Sharlin mengungkapkan, penangkapan berawal saat tersangka WS hendak menggambil barang pesanannya berupa narkotika jenis sabu.

"Ws hendak ambil sabu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara pada hari Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Baca Juga: Pegawai Sudah Divaksin Covid-19, Obyek Wisata Owabong Purbalingga Siap Beroperasi

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x