Baca Juga: PPKM Purbalingga Turun ke Level 3, Pelaksanaan PTM Tunggu Kesiapan Semua Pihak
Untuk tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Namun juga ada persyaratannya.
Persyaratannya maksimal 50 % dari kapasitas normal serta menerapkan prokes ketat serta ketentuan teknis dari Kemenang.
“Sementara fasilitas umum dan area publik lainnya untuk sementara masih ditutup," ungkapnya.
Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Kejobong Purbalingga
Sementara untuk rumah makan, restoran dan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.
Pihaknya bersyukur karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.
"Namun tidak boleh kendor. Penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilaksanakan,” imbuhnya.***