PPKM Level 3, Purbalingga Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata

- 1 September 2021, 22:54 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi). /Kurniawan./

Baca Juga: PPKM Purbalingga Turun ke Level 3, Pelaksanaan PTM Tunggu Kesiapan Semua Pihak

Untuk tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Namun juga ada persyaratannya.

Persyaratannya maksimal 50 % dari kapasitas normal serta menerapkan prokes ketat serta ketentuan teknis dari Kemenang.

“Sementara fasilitas umum dan area publik lainnya untuk sementara masih ditutup," ungkapnya.

Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Kejobong Purbalingga

Sementara untuk rumah makan, restoran dan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pihaknya bersyukur karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.

"Namun tidak boleh kendor. Penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilaksanakan,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x