KPK Gelar Rakor dan Supervisi Pemberantasan Korupsi di Purbalingga, Ini 5 Modus Korupsi Kepala Daerah

- 8 September 2021, 21:58 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dan Wakil Bupati Purbalingga Sudono dalam acara KPK menggelar Rakor dan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara virtual di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Rabu 8 September 2021
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dan Wakil Bupati Purbalingga Sudono dalam acara KPK menggelar Rakor dan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara virtual di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Rabu 8 September 2021 /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga.

KPK menggelar Rakor dan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara virtual di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: Soal Boikot Saipul Jamil, Begini Pro-Kontra Pakar Hukum VS Komnas Perlindungan Anak

Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakam 5 modus Korupsi yang sering dilakukan Kepala Daerah.

Lima modus tersebut , pertama mengenai Penerimaan Daerah, diantaranya pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dari pihak ketiga.

Kedua, Belanja Daerah, diantaranya : pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah/bansos/program, penempatan modal Pemda di BUMD, dan pengelolaan aset.

“Terkait pengadaan barang dan jasa, silahkan cek kembali. Terkadang ‘itu-itu saja’, atau benderanya beda tapi orangnya (pemenang lelang) masih ‘itu-itu saja’, karena sudah jadi mafia barang dan jasa. Ini sudah kita analisis, baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah,” katanya.

Baca Juga: Tiga Desa di Wilayah Purbalingga Mulai Kesulitan Air Bersih

Ketiga, benturan kepentingan, diantaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa, rotasi atau mutasi atau promosi, rangkap jabatan.

Keempat adalah terkait perizinan, diantaranya : rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah