Seorang Pengedar Pil Koplo Asal Aceh Ditangkap Polisi di Purbalingga

- 9 September 2021, 15:23 WIB
Pengedar pil koplo asal aceh ditangkap polisi di Purbalingga.
Pengedar pil koplo asal aceh ditangkap polisi di Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dari tangan tersangka, Kepolisian Resort Purbalingga berhasil menyita ribuan butir pil koplo dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Bantuan Keungan Parpol di Purbalingga Tetap Cair

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap, SI (22) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ia ditangkap karena ketahuan oleh Satresnarkoba Polreas Purbalingga mengedarkan pil koplo.

"Tersangka berdomisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Kembalinya Cristiano Ronaldo ke Manchester United, Ini Harapan Fans Setan Merah

Disampaikan bahwa dari keterangan tersangka ia membeli pil koplo dari seseorang di wilayah Jakarta.

Setelah transaksi, kemudian pil koplo dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut dijual kembali oleh tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap Satresnarkoba di wilayah Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kamis 2 September 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Turun PPKM Level 3, Kasus Positif Covid-19 Masih Ditemukan di Kebumen

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer, Uang Tunai Rp. 182 ribu.

Sebuah telepon genggam merk Samsung, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat terlarang.

"Tersangka mengaku nekat menjual pil koplo karena butuh uang untuk pulang ke Aceh. Sebelumnya jadi tukan pasar banner tapi sudah diberhentikan," terangnya.

Baca Juga: Rame Jadi Perbincangan Warganet Vaksinasi Massal di Polres Purbalingga Timbulkan Kerumunan

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x