Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Keberatan

- 1 Oktober 2021, 09:31 WIB
Elmiai Iteh mantan komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga saat menjalani sidang secara daring, di Rutan Purbalingga, Rabu 29 September 2021.
Elmiai Iteh mantan komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga saat menjalani sidang secara daring, di Rutan Purbalingga, Rabu 29 September 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Elmiai Iteh (47) mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu 29 September 2021.

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Emiai Iteh ini menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 38 juta.

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga ini sekarang juga sudah ditahan di Rutan Purbalingga.

Baca Juga: Happy Asmara Berlinangan Air Mata saat Denny Caknan Nyanyikan Lagu Widodari di Hadapannya

Mahendra Eka Baskhara, kuasa hukum Elmiai Iteh menyampaikan, tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat. Dia menilai dalam memberikan tuntutan tidak memakai hati nurani.

"Jika melihat kronologi kasus dan tuduhan nominalnya, apakah tuntutan itu sudah pakai hati nurani?. Kami (tim kuasa hukum) rasa terlalu berat," katanya, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Sakirman, Kakak Mayjen S Parman Yang Memilih Berpihak Kepada PKI

Keberatan dari pihak kuasa hukum akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Namun, selain itu pihaknya juga akan kembali

meminta perlindungan hukum. Baik ke Kejaksaan Agung, Komisi III, dan bahkan ke Presiden.

"Kami sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, nanti kami akan kembali bersurat meminta perlindungan hukum lagi, baik ke Kejagung, Komisi III DPR RI, maupun Presiden," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x