Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Keberatan

- 1 Oktober 2021, 09:31 WIB
Elmiai Iteh mantan komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga saat menjalani sidang secara daring, di Rutan Purbalingga, Rabu 29 September 2021.
Elmiai Iteh mantan komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga saat menjalani sidang secara daring, di Rutan Purbalingga, Rabu 29 September 2021. /Kurniawan./

Baca Juga: Pelajar Dinyatakan Sembuh Covid-19, Warganet Tanyakan Kepada Bupati Kapan PTM di Purbalingga Dimulai Lagi

Dia menambahkan, hasil dari pengajuan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, jaksa dalam memberikan tuntutan harus berdasarkan pasal yang ada.

Namun perlu juga mempertimbangkan sesuai hati nurani. "Pertanyaan saya, apakah ini sesuai hati nurani?," kata dia.

Baca Juga: Lagi, Dinkominfo Purbalingga Dipertanyakan Kinerjanya Oleh Akun Facebook Arisha Puteri Braling

Terdakwa Elmiai atau Elmi didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) jo Pasal 376 jo Pasal (64) ayat (1) KUHP.

Pada sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Dedy Abdilah menyatakan Elmi bersalah dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut hukuman penjara pada terdakwa selama 3 tahun.

"Ancaman pada perkara ini maksimal 4 tahun, dengan dituntut 3 tahun rasanya terlalu tinggi, jika melihat nominal kerugian yang dituduhkan Rp 38 juta," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah