Diduga Berbuat Mesum di Kamar Kos, Tiga Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Purbalingga

- 6 Oktober 2021, 18:27 WIB
Satpol PP Purbalingga saat melakukan razia di rumah kos Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6, Rabu 6 Oktober 2021.
Satpol PP Purbalingga saat melakukan razia di rumah kos Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6, Rabu 6 Oktober 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Petugas Satpol PP Purbalingga mengamankan sebanyak tiga pasangan di luar nikah ketika sedang berada di dalam kamar kos di Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6, Rabu 6 Oktober 2021.

Para pasangan ini diamankan Satpol PP Purbalingga karena diduga telah melakukan perbuatan mesum, di mana mereka berkumpul di dalam satu kamar belum menikah.

Baca Juga: Bantu Wujudkan Herd Immunity, DPD Partai NasDem Purbalingga Gelar Vaksinasi Massal

Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto melalui Kasi Tibum Sutriono mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut menyatakan warga Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6 mengaku resah lantaran sering mendapati pasangan muda-mudi berkumpul di dalam rumah kos.

"Dari laporan itu petugas langsung melakukan operasi dan menggeledah satu persatu kamar kos yang berada di Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6," katanya Rabu sore.

Baca Juga: Ketua Panitia AN SMP Negeri 2 Purbalingga: Asesmen Nasional Bukan Penentu Kelulusan Siswa

Setelah di datangi, petugas menemukan apa yang sesuai laporan masyarakat. Terdapat sembilan kamar pada rumah tersebut.

Enam kamar memang dihuni oleh satu orang. Namun, ada tiga kamar yang dihuni dua orang yang berbeda jenis dan belum menikah.

"Jumlah kamar ada sembilan, kamar mandi dalam. Enam kamar sendiri, tiga kamar pasangan namun belum nikah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah