Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga

- 8 Oktober 2021, 19:39 WIB
Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga.
Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis ganja, MAJ (27) pemuda asal Semarang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Purbalingga.

Polisi Polres Purbalingga juga mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 93,47 gram yang didapat atau dibeli secara online.

"Tersangka diamankan pada Senin 27 September 2021 di wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sekira jam 20.30 WIB," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Tujuh Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri di Polres Kebumen Dipindah ke Rutan Kebumen

Disampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba.

"Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram," jelasnya.

Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Asal Purbalingga Sumbangkan Emas untuk Kontingen Jateng di PON XX Papua

Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga, ia mengaku membeli ganja secara online melalui media sosial.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Jawaban, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Tetap Pada Pledoi

Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

"Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.

Baca Juga: Pemilik Motor Misterius Yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan di Hutan Siduda Rembang Purbalingga

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah