Bupati menyebut, sebelum adanya Perpres tersebut Pemkab Purbalingga sudah memberikan perhatiannya kepada pondok-pondok pesantren.
Diantaranya hibah operasional untuk ponpes 2 tahun sekali, peningkatan kesejahteraan berupa honor bagi pimpinan ponpes setiap tahun.
"Mulai tahun 2021 Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan honor guru ngaji/ustadz/ustadzah di pondok pesantren," imbuhnya.***