Tindaklanjuti Perpres 82 Tahun 2021, Bupati Purbalingga Serap Aspirasi Pimpinan Pondok Pesantren

- 12 Oktober 2021, 19:49 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji ponpes di Gedung OR Graha Adiguna, Senin 11 Oktober 2021.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji ponpes di Gedung OR Graha Adiguna, Senin 11 Oktober 2021. /Humas Protokol Kabupaten Purbalingga.

Bupati menyebut, sebelum adanya Perpres tersebut Pemkab Purbalingga sudah memberikan perhatiannya kepada pondok-pondok pesantren.

Diantaranya hibah operasional untuk ponpes 2 tahun sekali, peningkatan kesejahteraan berupa honor bagi pimpinan ponpes setiap tahun.

"Mulai tahun 2021 Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan honor guru ngaji/ustadz/ustadzah di pondok pesantren," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah