Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes), Senin 11 Oktober 2021.
Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Pemkab Purbalingga Terus Gencarkan Vaksinasi
Aspirasi tersebut dibutuhkan sebagai masukan untuk Pemkab Purbalingga terhadap program pemerintah berkaitan dengan ponpes.
Perpres tersebut otomatis menjadi payung hukum termasuk pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memberikan perhatian bagi pondok-pondok pesantren.
“Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan Perda, maka Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan Perda dan ini akan kami masukan ke dalam Prolegda tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Menurun, Ini Tanggapan Jokowi
Bupati menegaskan, latar belakang disusunnya Perda tentang pesantren ini bukan karena desakan oknum-oknum tertentu.
Tapi karena Pemkab Purbalingga yang tegak lurus. Baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi.