Miliki Sabu, Operator Ekskavator Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga

- 13 Oktober 2021, 15:08 WIB
Miliki Sabu, Operator Ekskavator Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga.
Miliki Sabu, Operator Ekskavator Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga. /Kurniawan./

"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar;" pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x