Lensa Purbalingga - Operator ekskavator, S (29) warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga lantaran miliki sabu.
Penangkapan dilakukan petugas beserta barang buktinya sabu di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Rabu malam 6 Oktober 2021.
"Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat," kaya Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Mageri Segoro, Polres Kebumen Tanam 50 Ribu Mangrove di Pantai Logending
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Sekolah di Purbalingga Diizinkan Mulai Uji Coba PTM
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja Purbalingga mengaku membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal.
"Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya. Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan sabu secara online," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Banyumas Achmad Husein Unggah Video Kebersamaannya dengan Sandiaga Uno
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.