Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto mengatakan, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi untuk mediasi.
Mengenai tuntutan untuk penutupan, hal itu bukan kewenangannya. Terlebih tempat usaha tersebut secara bersifat legal.
"Karaoke ini sudah resmi berijin berdasarkan OSS, legal. Didalam ijin itu ada beberapa kesanggupan, antaralain kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan," ungkapnya.
Baca Juga: Tebing Batu Cadas Setinggi Puluhan Meter Longsor di Kebumen, Ruas Jalan Sempat Tertutup
Suroto menambahkan, secara faktual, suara dari room karoke ini masih terdengar dari keluar. Semakin malam suara yang terdengar semakin keras.
"Kewajiban pengelola untuk memperbaiki kebocoran. Sehingga suara tidak lagi keluar dan menganggu kenyamanan," katanya.
Suroto juga berharap adanya permasalahn ini agar pengelola terus menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
Selain itu ada penyempurnaan terhadap peredam suara. Sehingga dijamin tidak ada kebocoran suara.
"Mengenai pemandu lagu, harapaman ada manajemen yang baik, dan menjaga perilaku mereka. Sehingga tidak menjadi keresahan masyarakat," imbuhnya.***