Karaoke New Energy Dinilai Mengganggu Lingkungan, Puluhan Warga Kalikabong Purbalingga Mengadu ke Satpol PP

- 16 Oktober 2021, 05:15 WIB
Audiensi antara warga Kalikabong dengan pengelola Karoke New Energi, bersama Satpol PP, Asisten Perekonomian, dan Dinparpora, di Aula Satpol PP Purbalingga, Jumat 15 Oktober 2021.
Audiensi antara warga Kalikabong dengan pengelola Karoke New Energi, bersama Satpol PP, Asisten Perekonomian, dan Dinparpora, di Aula Satpol PP Purbalingga, Jumat 15 Oktober 2021. /Kurniawan./

Menurut Rusdianto, gesekan antara pihak pengelola dengan warga, diduga karena persoalan atensi. Dimana sudah disampaikan dalam kesepakatan awal. Dimana dana CRS usaha karoke iti bisa untuk warga sekitar.

Awal memang tarik-menarik itu masalah atensi, atensi pemberian CSR usaha itu kepada masyarakat setempat.

Kita sudah beri sesuai perjanjian, untuk pemuda 4jt setiap bulan, untuk warga sembako 40 paket, kita sudah berikan tiap bulan, ada kaa RW, RT kita juga sudah beri.

"Masalahnya, ada yang minta secara tersendiri (Perorangan, red) ingin diperhatikan, kita ga bisa dong, kita ngga mungkin beri itu," terangnya.

Baca Juga: Sambung Jalan Baru Tegalpingen-Tumanggal, TMMD Sengkuyung III 2021 Purbalingga Resmi Ditutup

Mengenai penjualan miras dan keberadaan PL, Rusdianto mengaku tidak mengetahui bagaimana perjanjian awalnya.

Karena pihanya tidak merasa membuat perjanjian tersebut. Tetapi, pihaknya meyakini, tidak mungkin ada peraturan karena kebetulan.

Selanjutnya Rusdianto mengaku tidak tahu ada seperti itu, karena saya tidak membuat perjanjian itu. Tapi kita tidak mungkin membuat perjanjian itu karena kebetulan.

"Karena sesuai dengan ijin itu, apa yang ada diijinkan itu yang kami lakukan. Kalau memang itu dibolehkan ya kenapa tidak oleh undang-undang, tapi kalau yang tidak ya tidak mungkin kita lakukan," terangnya.

Baca Juga: Mensos Risma Berdebat Sengit dengan Mahasiswa Lombok soal Bansos

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah