Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, Polres Purbalingga Luncurkan Mobil Vaksin Keliling
Dalam kasus tersebut, selain WS, satu terdakwa lainnya yakni wiraswasta berinisial SP.
Berbeda dengan WS, SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Sidang lagi pekan depan, hari Rabu," kata Indra, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini.
Baca Juga: Rutan Purbalingga Diterpa Isu Pungli, Dirjenpas Kemenkumhan RI Lakukan Pemeriksaan
Diberitakn sebelumnya, tersiar kabar salah satu oknum anggota kepolisian dari Polres Purbalingga tertangkap tangan memiliki narkoba.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati membenarkan hal tersebut.
"Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga," katanya kepada wartawan, Jumat malam 30 Juli 2021.***