Lensa Purbalingga - Oknum anggota polisi Polres Purbalingga yang tersangkut kasus narkoba kepemilikan sabu saat ini sudah mulai di sidang.
Oknum anggota polisi tersebut berinisial WS, ia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga.
Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Sampai Besok Minggu Polres Purbalingga Buka Gerai Vaksin Massal
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan hukum yang berlaku.
Saat ini terdakwa yang merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga itu sudah menjalani persidangan.
"Saat ini sudah mulai disidangkan, kita tunggu saja hasil inkrah pengadilan," katanya, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Hanung Wikantono: Capaian Vaksinasi di Purbalingga hampir Mencapai 50 Persen
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan mengatakan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) sudah dilakukan Oktober lalu.
Oknum anggota polisi berinisial WS itu dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di PN Purbalingga. Pelimpahan sekitar pertengah Oktober lalu, sekarang sudah tiga kali sidang," ungkapnya.