Korupsi Dana Desa Rp 110 juta, Kasi Pemerintahan Sekaligus Bendahara Desa Galuh Purbalingga Ditangkap Polisi

- 30 Desember 2021, 20:20 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov menanyai tersangka kasus korupsi Dana Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov menanyai tersangka kasus korupsi Dana Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - BR (55) Kasi pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga ditangkap polisi lantaran korupsi Dana Desa.

"Aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018 dan merugikan negara mencapai Rp110 juta lebih," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Petani Jangan Sampai Nganggur, Bupati Purbalingga Bikin Talk Show Petani Anggur

Dijelaskan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan oleh Kasi pemerintahan Desa Galuh Purbalingga.

Diantaranya penyelewengan dana desa saat proyek perbaikan lapangan, penyelewengan dana BPJS aparatur desa dan penyalahgunaan laptop yang merupakan aset pemerintahan desa.

Baca Juga: Bupati Purbalingga ke Pejabat Fungsional: Panjenengan Bisa Naik Pangkat dalam 2 Tahun Lebih Cepat

Dari data, penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola memiliki nilai kerugian Rp. 135.750.000,-. Setoran premi BPJS tahun 2016 - 2017 senilai Rp 8.870.000,- dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta.

"Total kerugian negara Rp110.338.525. Tersangka telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp. 17.360.075,-.," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Ada Pesta Kembang Api, Malam Tahun Baru Alun-alun Kebumen Ditutup

Wakapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, pada awal tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah