“Aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Baca Juga: Cegah Kerumunan saat Tahun Baru, Beberapa Titik Jalan di Purbalingga Ditutup Total, Ini Lokasinya
Sebagaimana diketahui, ADD dari Pemkab Purbalingga pada 2021 sendiri mencapai Rp 119.036.745.000 dan DD Rp 246.883.340.000. Angka ini terus naik setiap tahunnya sejak 2016.
Jika dibandingkan, total nilai kerugian negara dari perilaku rakus BR hampir sama dengan ADD yang digelontorkan Pemkab Purbalingga pada 2021.
Baca Juga: Tidak Ada Perayaan Malam Pergantian Tahun di Purbalingga
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov mengatakan, sebaiknya seluruh perangkat desa tidak main-main dalam melakukan realisasi penyerapan dana di desa.
"Kami perlu tekankan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, tidak akan main-main (dalam pengawasan) dana yang ada di desa baik ADD maupun DD. Jadi, kalau dibilang untuk mengobati, semua sudah paham, jadi, kalau orangnya saja yang mau diobati tidak mau diobati maka lebih bagus kita tangkap, kita ungkap," kata Gorbacov.
"Jadi, saya tekankan kepada seluruh perangkat desa supaya benar-benar dalam pelaksanaan penyerapan anggaran di desa," lanjutnya.
Baca Juga: Simak Sejumlah Titik Penutupan Total dan Penyekatan Jalan Malam Tahun Baru di Kabupaten Purbalingga
Sementara itu, Dosen Ekonomi Publik Universitas Negeri Semarang, Yozi Aulia Rahman mengatakan, kasus yang terjadi di Desa Galuh, Purbalingga tersebut berpotensi terjadi di desa lain.