Lensa Purbalingga - Perangkat Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, BR (55) mengaku melakukan korupsi karena gaji yang dia dapatkan tak cukup.
BR menilep Dana Desa untuk perbaikan lapangan sepakbola Desa Galuh dengan nilai total sebesar Rp135.750.000.
"Uang saya pakai sendiri, gaji perangkat tak cukup," kata BR saat memberikan keterangan di konferensi pers Polres Purbalingga, Kamis, 30 Desember 2021.
Baca Juga: Muatan Banyak Jalan Berlubang, Truk Bermuatan Pasir Guling Tutup Jalan di Purbalingga
Selain menyelewengkan Dana Desa, BR juga menyunat iuran premi BPJS Tenaga Kerja warganya dengan nilai sebesar Rp8.870.000,-.
Dengan nilai hampir Rp150 juta tersebut, BR seolah tak puas dan lantas menggadaikan laptop desa senilai Rp5.000.000,-.
Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp17.36.075, negara tetap merugi sebesar Rp110.138.525.
“Aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.
Baca Juga: Warga Purbalingga Terdampak Penutupan Jalan Pergantian Tahun Diberi Sembako
Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp17.36.075, negara tetap merugi sebesar Rp110.138.525.