Lensa Purbalingga - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 924,755 juta.
Dimana dari total pemulihan keuangan kerugian negara tersebut dari tagihan 21 perusahaan di Purbalingga yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ruas Jalan Desa Grecol Purbalingga Berlobang, Minim Penerangan hingga Makan Korban
Selain dari tagihan BPJS Ketenagakerjaan, pemulihan keuangan negara dari kredit macet PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Banjarnegara sebesar Rp 353.751.838.
"Selama tahun 2021 kita berhasil pemulihan uang negara, BPJS Rp. 571.003.890, PNM Rp 353.751.838. Total Rp 924,755 juta," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kris Hadi Widayanto SH, Rabu 19 Januari 2022.
Selain itu, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja, menjadi mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Dalam beberapa kasus ditemukan perusahaan baru mendaftarkan separuh pekerjanya dalam program tersebut.
"Sehingga tenaga kerja memperoleh kepastian perlindungan dari risiko kerja dan terjamin kesejahteraan pekerja dan keluarga," lanjutnya.
Baca Juga: Jual Hasil Curian di Media Sosial, Pencuri Alat Pemanas Kandang Ayam di Purbalingga Ditangkap Polisi