Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap Riyanto pada akhir tahun lalu setelah terbukti mengkorupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2021. Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525,-.***(LTM).