Kasus Korupsi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

- 21 Januari 2022, 05:58 WIB
Kasus Maling Berdasi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus Maling Berdasi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap Riyanto pada akhir tahun lalu setelah terbukti mengkorupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2021. Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525,-.***(LTM).

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x