Menurut Johan, pihaknya akan memulai dengan memberdayakan kelompok industri knalpot dan mengupayakan adanya laboratorium uji kebisingan di Kabupaten Purbalingga.
"Kami menyiapkan salah satu workshop yang ada di UPTD Pilog Ini sebagai laboratorium, nanti pada minggu ketiga Februari akan studi banding dulu ke balai pelayanan uji kebisingan di Bandung," ucapnya.
Baca Juga: Tenda Pedagang PFC Purbalingga Porak Poranda Terkena Angin Puting Beliung
Dari hasil diskusi tersebut, akhirnya membuahkan enam kesepakatan antara Dinperindag, kepolisian, DLH, Dishub dan para pengrajin knalpot di Purbalingga.
Enam kesepakan tersebut
1. Bersinergi mendukung Polri dalam menegakkan peraturan dan ketertiban berlalu lintas.
2. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri knalpot Purbalingga dan masyarakat pengguna di Kabupaten Purbalingga
3. Mengupayakan legalitas produk industri knalpot Purbalingga.
4. Melakukan pembinaan dan komitmen dalam peningkatan kualitas knalpot Purbalingga yang memenuhi Peraturan Perundang-Undangan
5. Memajukan perkembangan industri knalpot sebagai ikon unggulan Purbalingga
6. Menjaga marwah Kabupaten Purbalingga sebagai sentra industri knalpot di Purbalingga.***