Lensa Purbalingga - Untuk menekan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading (odol) di wilayah Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga bentuk Satgas Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi.
Pembentukan Satgas Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi, Satlantas Polres Purbalingga kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga.
"Kejahatan over dimensi maupun pelanggaran over loading diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedepan akan kita tindak," ucap Kasatlantas Polres Purbalingga, AKK Risky Widyo Pratomo, Selasa 8 Februari 2022.
Baca Juga: BPK Jateng Akan Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Kemiskinan Purbalingga
Satgas Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi sendiri baru dibentuk oleh Satlantas Polres Purbalingga pada Senin sore 7 Februari 2022 bekerjasama dengan Dinhub Purbalingga.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, dilakukan penandatanganan komitmen bersama.
"Komitmen bersama dilakukan untuk melaksanakan penindakan kejahatan lalu lintas over dimensi dan pelanggaran over loading," ungkapnya.
Baca Juga: Lagi, Purbalingga Kembali Diterjang Angin Kencang Sebabkan Kerusakan
Kasat Lantas menambahkan, untuk penindakan terhadap kejahatan dan pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui kegiatan hunting maupun statis.
"Penindakan dilakukan ntuk menekan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading di wilayah Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.***