Lensa Purbalingga - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Purbalingga akan menjadi Perda pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus VIII Imawan Taqiudin dan Wakil Ketua Puput Adi Purnomo, saat melaksanakan public hearing di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga.
"Pekan depan, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Purbalingga Ditetapkan," katanya usai public hearing, Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: Viral! Tabrakan Motor vs Motor di Kejobong Purbalingga, Motor Ringsek Korban Dilarikan Rumah Sakit
Imawan menyampaikan, public hearing dilaksanakan guna mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Sehingga saat ditetapkan menjadi Perda sudah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Ingat! Lelang Proyek GOR Indoor Purbalingga Jangan Anjlok, Nawar Dibawah Harga Akan Digugurkan
Public hearing dihadiri Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan Drs Agus Winarno, Bagian Hukum Setda serta beberapa OPD.
Hadir juga dalam acara tersebut dari unsur masyarakat, para investor dan pengusaha seperti APINDO, REI serta LSM.
"Pada saat publik hearing banyak masukan dari semua peserta agar Raaperda Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung segera ditetapkan," ungkapnya.