Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menyampaikan, setelah ini, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda di rapat paripurna DPRD pada Jumat 18 Februari mendatang.
"Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu yang masuk dalam 13 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda tahun 2022," imbuhnya.***