Lensa Purbalingga - Mulai 1 Maret 2022 mendatang, Pasar Segamas Purbalingga akan menerapkan elektronik parkir (E parkir).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, Selasa 15 Februari 2022.
"E-Parkir bertujuan meningkatkan kualitas layanan perparkiran yang lebih tertib, nyaman dan aman," kata Kepala Disperindag Purbalingga.
Baca Juga: Dinilai Tidak Sesuai AD ART, Muscam PK Kecamatan Kertanegara Partai Golkar Purbalingga Sempat Ricuh
Johan menjelaskan, dengan E parkir akan dapat meningkatkan PAD sektor tempat khusus parkir di Pasar Segamas Purbalingga.
" E parkir jelas lebih efektif dan pastinya akan dapat meningkatkat PAD Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.
Baca Juga: Total Kasus Positif Covid 19 di Jawa Tengah Mencapai 10.923, Ganjar Pranowo bakal Genjot Vaksinasi
Johan menambahkan, E parkir juga merupakan salah satu implementasi program digitalisasi layanan pasar yang telah digaungkan sejak 2021 lalu.
Program tersebut antara lain meliputi transaksi elektronik melalui QRIS, layanan belanja online (jujag jujug), E-Retribusi serta E-Parkir.
“ Perpindahan dari parkir manual ke elektronik, kami yakin target kinerja ini akan dapat terpenuhi dengan pengelolaan parkir secara profesional dan modern,” ujarnya.