8 Kebijakan JPE Ringankan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Purbalingga

- 30 April 2020, 22:23 WIB
BUPATI Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM
BUPATI Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM /Tim Lensa Purbalingga/

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga memberi kebijakan yang bersifat stimulus untuk memulihkan perekonomian.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Covid-19 Di Purbalingga Per Kamis 30 April

“Diantaranya Pemkab Purbalingga memberi penambahan subsidi bunga dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 Milyar untuk 15 Lembaga Keuangan Mikro di Purbalingga,” ujarnya.

Ia berharao, dengan dilakukannya relaksasi kredit dari BUMD perbankan, dapat mempermudah masyarakat Purbalingga dalam mengakses permodalan.

BUMD perbankan yang dimaksud adalah PT BPR BKK, BPR Artha Perwira, BPRS Buana Mitra Perwira, PT BKK Jateng Cabang Karangmoncol, dan Bank Jateng.

Baca Juga: Warga Terinfeksi Covid-19, Dua Dusun Di Purbalingga Lakukan Karantina

“Pemkab Purbalingga juga berperan sebagai offtaker (penyerap) produk UMKM khusus untuk masker dan APD. Tahap awal kami telah menyiapkan Rp 750 juta,” beber Tiwi.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x