8 Kebijakan JPE Ringankan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Purbalingga

- 30 April 2020, 22:23 WIB
BUPATI Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM
BUPATI Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pemkab Purbalingga menyiapkan delapan kebijakan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebagai penanganan dampak dari wabah Covid-19.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan ada beberapa kebijakan JPE yang sifatnya meringankan beban seluruh masyarakat dari tanggungan-tanggungan yang selama ini ditarik oleh BUMD/Pemda.

Ia mengatakan, keringanan yang pertama berbentuk diskon hingga 50% untuk tarif PDAM.

Baca Juga: Penerima Bansos ? Kemensos : Pemda Dipersilahkan Salurkan Bantuan Diluar DTKS

“Diskon tarif PDAM untuk golongan Rumah Tangga A, B dan sosial sebesar 50 persen, kategori Rumah tangga C, niaga kecil diskon 30 persen, kemudian kategori niaga besar, industri besar dan kecil diskon 20 persen. Diskon ini berlaku untuk pembayaran Mei - Juni,” kata Tiwi di ruang rapat Bupati, Kamis (30/4).

Keringanan yang kedua, yakni pembebasan retribusi di pasar pemerintah daerah selama Mei - Juni.

Kemudian yang ketiga, membebaskan retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) Purbalingga Food Centre (PFC), termasuk retribusi kebersihan mulai bulan Maret sampai Desember 2020.
“Pemkab juga menanggung pembayaran listrik dan air minum di PFC,” ujarnya.

Baca Juga: 200 Ribu Masker Buatan Relawan Siap Didistribusikan Ke Desa-desa Di Purbalingga

Sedangkan untuk kebijakan keempat, lanjut Tiwi, Pemkab Purbalingga juga melakukan penghapusan denda keterlambatan untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) selama April sampai Juni 2020.

Ia menambahkan, pada kebijakan kelima, masyarakat diringankan dengan adanya penundaan angsuran untuk Kredit Mawar (BPR Artha Perwira) selama 2 bulan.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x