Penerima Bansos ? Kemensos : Pemda Dipersilahkan Salurkan Bantuan Diluar DTKS

- 30 April 2020, 18:51 WIB
ILUSTRASI pemberian bantuan sosial kepada masyarakat./Antara
ILUSTRASI pemberian bantuan sosial kepada masyarakat./Antara /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Setiap Pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19, oleh Kementrian Sosial.

Pemda dipersilakan menyalurkan bansos kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

Bahkan pihaknya memahami apa yang menjadi kebutuhan daerah, dalam prosesnya pun tidak sulit dan rumit.

“Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya njllimet (rumit). Kami tidak 'mengunci' daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).

Menurutnya, pihak Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.

Sebelum proses distribusi bantuan sosial, lanjutnya, telah dilakukan pembicaraan melalui video conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Diakuinya, Mensos menyerap aspirasi dari bawah (daerah), namun dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Para kepala daerah, lanjutnya, dipersilahkan untuk menyampaikan usulan penerima bansos sesuai pagunya.

“Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Mensos.


Oleh karena itu, bila DTKS tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x