Kami barharap kepada penerintah tolong di revisi terkait aturan soal ODOL, disitu dimasukkan pemilik barang atau armada ikut menanggung.
"Kalau bisa diamsukkan dalam aturan, jadi kami bisa mengklaim kepada pemilik armada atau barang," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Saat Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Divonis Bebas
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan bahwa aturan tentang pembatasan kendaraan ODOL itu demi keamanan seluruh pengguna jalan.
"Ini demi keamanan dan kenyamanan para penghuna jalan dan juga demi kebaikan para sopir," tuturnya.
Baca Juga: Cetak Ribuan Content Creator, PRMN dan KNPI Jabar Jalin Kolaborasi Pelatihan Literasi Digital
Lebih lanjut Pujiono menyampaikan kepada para sopir jika ada anggota atau petugas melakukan pungli laporkan saja.
"Jika ada anggota atau petugas lakukan pungli laporkan saja. Kami sangat senang jika ada sopir yang melakukan itu," ungkapnya.***