Awas! Berani Timbun Minyak Goreng, Dinperindag Purbalingga Bakal Beri Sanksi

- 23 Februari 2022, 23:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /iStockphoto.

Lensa Purbalingga - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga akan memberi sanksi bagi pengusaha kedapatan menimbun minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin saat dihubungi melalui telepon, Rabu 23 Februari 2022.

"Sanksi tegas akan kita terapkan jika pelaku usaha di Purbalingga melanggar aturan penjualan minyak goreng yang sudah ditentukan pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Dinperindag Purbalingga Temukan Penimbunan Puluhan Karton Minyak Goreng di Sejumlah Minimarket

Johan Arifin mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring terhadap keberadaan minyak goreng di Purbalingga.

Pemantauan ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya oknum pengusaha yang justru memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan lebih dengan cara penimbunan.

"Ini tidak dibenarkan, seperti melakukan penimbunan, menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), menambahkan syarat tertentu untuk dapat membeli minyak goreng," ungkapnya.

Baca Juga: Ada-Ada Saja! Akan Main Bola Seberangi Sungai, Remaja di Kebumen Hanyut Hilang di Sungai

Dalam rangka membantu pemenuhan kebutuhan minyak goreng di masyarakat, Pemkab Purbalingga melalui Dinperindag akan segera melakukan operasi pasar.

Saat ini Dinperindag sedang menyusun formula terbaik untuk operasi pasar tersebut agar tepat sasaran, mengingat antara jumlah yang akan dialokasikan dengan kebutuhan masih sangat jauh. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x