Langkah Bawaslu Purbalingga terhadap 23 ASN Dindikbud, Berbuntut Pengaduan ke DKPP

- 4 Juni 2020, 12:30 WIB
KUASA Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH./dok pribadi
KUASA Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH./dok pribadi /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: Ratusan Kendaraan dari Luar Kota Cimahi Langgar Ketentuan Mudik

“Pengadu adalah bukan ASN, namun oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyatakan telah melanggar terhadap netralitas ASN, dan telah direkomendasikan pula kepada KASN. Sedangkan Pengadu lainnya menyatakan tidak mengikuti kegiatan yang dianggap Bawaslu Purbalingga sebagai pelanggaran netralitas ASN, namun turut pula dinyatakan telah melanggar netralitas ASN dan telah pula direkomendasikan kepada KASN,” jelas Endang.

Ia juga menilai, Bawaslu telah melanggar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, 23 Orang Nginap Gratis di Gedung Korpri

Dalam peraturan itu antara lain, mengatur bahwa pengawasan dilaksanakan pada setiap tahapan, dan atas temuan/laporan tersebut harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil untuk dapat diterima yang kemudian ditindak lanjuti pada tahapan berikutnya.

“Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah melanggar Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI, yang pada pokoknya mengatur bahwa Bawaslu melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan adalah dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tandasnya.(*)

Baca Juga: New Normal, Jusuf Kalla: Sebaiknya Tempat Ibadah Dibuka Lebih Dulu

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x