Bupati Purbalingga: Sebagai ASN baik PNS maupun PPPK Berposisi Sebagai Pelayan Masayarakat Bukan Sebaliknya

- 11 Maret 2022, 06:35 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat acara Penyerahan SK dan Penandatanganan PPPK Non Guru, di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis 10 Maret 2022.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat acara Penyerahan SK dan Penandatanganan PPPK Non Guru, di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis 10 Maret 2022. /Kurniawan./

Lebih lanjut Bupati Tiwi menjelaskan, status PPPK dengan PNS tak jauh berbeda. Sebagai PPPK tidak mendapatkan pensiunan, tidak seperti PNS.

"Secara status kepegawaian PPPK dan PNS sama. Hanya saja bedannya PNS dapat pensiunan PPPK tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor Terjadi Lagi di Kebumen, Rumah Warga Rusak Parah

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto menyampaikan, hari ini sebanyak 86 orang PPPK Non Guru hasil seleksi tahun 2021 dilantik.

Formasi PPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 sebanyak 162 formasi dan dilamar oleh 322 pelamar.

Baca Juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga Gelar Penajaman Tugas Scout Journalis

Setelah melalui seleksi administrasi terdapat 78 pelamar tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga yang berhak mengikuti seleksi kompetensi sejumlah 244 pelamar.
 
“Dari formasi yang tersedia hanya terisi 86 formasi atau 53%. Hal ini karena 156 peserta tidak lolos passing grade.”jelasnya.

Baca Juga: Rp1,45 Miliar Digelontorkan Untuk Permbangunan Purbalingga Food Center Tahap 4
 
Heriyanto menambahkan, PPPK Non Guru yang berjumlah 86 orang ini telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta per tanggal 30 Desember 2021 dengan TMT 1 Januari 2022.

"Yang dilantik harinini telah mendapat nomor induk PPPK dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah