"Waktu 14 hari itu, dirinci tiga hari setelah pelanggaran, surat konfirmasi telah diterima pelanggar. Lalu, diberikan waktu empat hari untuk menjawab atau konfirmasi telah melanggar. Diberikan waktu tambahan tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran,” kata Teguh.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Ajukan Rute Penerbangan BJBS Purbalingga ke Semarang
Ia mengatakan, ETLE sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Purbalingga. Tahapannya, jika pengemudi kendaaraan melakukan pelanggaran pertauran lalu lintas, kamera ini secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office
Kemudian petugas Kepolisian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda
“Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Satlantas Polres Purbalingga,” katanya
Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor Terjadi Lagi di Kebumen, Rumah Warga Rusak Parah
Tahap berikutnya lanjut Teguh Riyanto, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.