Lensa Purbalingga - Segeralah mengofirmasi jika menerima surat bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas.
Karena, surat Konfirmasi ini merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” kata Bripka Teguh Riyanto dari Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga saat sosialisasi di Sanggar Bakti Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga , Jumat, 11 Maret 2022
Ia mengatakan, dalam surat konfirmasi terdapat kode barcode yang bertujuan memudahkan para pelanggar untuk mengetahui jenis pelanggaran dan waktu pelanggaran.
"Kalau barcode di scan menggunakan ponsel. Anda akan masuk ke website Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lalu, akan tertulis informasi lebih detail tentang jenis pelanggaran, ada video juga untuk mengetahui dia melanggar dimana," kata Teguh Riyanto
Ia mengatakan, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.