Wajib Punya Izin, Begini Cara Pelaku Usaha Mengajukan Izin UMK Secara Online

- 15 Maret 2022, 10:45 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga /Teguh Priyatno/

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM.

Berikut cara mengajukan izin UMK seperti dikutip dari laman oss.go.id:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Besok 15 Maret 2022: Gemini Dihantam Stres, Cancer Banyak Tekanan Kerja

Cara mengajukan izin UMK Login di websita OSS melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol

Baca Juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Cabang Banyumas Peringati Hari Ginjal Sedunia

Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol

Selanjutnya Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 15 Maret 2022: Aries Kendalikan Ego! Taurus Komunikasi Berjalan Mulus

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah