Wajib Punya Izin, Begini Cara Pelaku Usaha Mengajukan Izin UMK Secara Online

- 15 Maret 2022, 10:45 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga /Teguh Priyatno/

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR. Proses izin komersial/operasional Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional

Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB.

Baca Juga: Batuk dan Tenggorokan Gatal Hilang Dalam 5 Menit dengan Minuman Herbal Ini

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional

Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Baca Juga: 5 Manfaat Lada bagi Kesehatan, Salah Satunya Mampu Redakan Rasa Nyeri

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah