Wajib Punya Izin, Begini Cara Pelaku Usaha Mengajukan Izin UMK Secara Online

- 15 Maret 2022, 10:45 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Perizinan usaha merupakan hal wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha. Oleh karena itu, seyogyanya segera daftarkan usaha Anda secara legal

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya IUMK, nantinya pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama. Kepemilikian IUMK tersebut bisa memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha. Selain itu, manfaat IUMK juga untuk memberi nilai tambah untuk akses permodalan.

Baca Juga: Ternyata, Dulu Pernah Ada Pabrik Gula dan Tembakau Terbesar di Purbalingga

Sebab, IUMK merupakan salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank. Proses membuat izin usaha mikro kecil secara online dapat dilakukan melalui website resmi OSS.

Untuk bisa mengakses OSS, Anda harus terlebih dahulu membuat akun OSS. Berikut cara membuat akun OSS dan mengajukan izin UMK.

Cara membuat akun OSS

Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/ Klik tombol 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 15 Maret 2022: Leo Jangan Terlalu Berharap, Sagitarius Diliputi Perasaan Tak Nyaman

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x